NEGERI UJUNG UTARA

NEGERI UJUNG UTARA
PWI REFORMASI

Selasa, 29 Mei 2012


Ada beberapa alasan kenapa PNS di Indonesia banyak yang korupsi. Untuk mempersingkat tulisan ini langsung pointnya saja.

1. PNS korupsi untuk membeli rumah, kenapa beli rumah harus korupsi. Karena untuk membeli sebuah rumah yang layak bagi seorang PNS dengan gaji yang ada adalah hal yang hampir tidak mungkin.
Rumah dan tanah yang ada saat ini sudah sangat mahal bagi gaji seorang PNS, kenapa menjadi mahal karena tanah di Indonesia ini sudah habis di beli dan di koleksi oleh para koruptor tamak yang dengan dalih investasi dan niat untuk mencuci uang haram sehingga sesuai hukum ekonomi maka sisa tanah yang sedikit ini menjadi mahal karena di perebutkan oleh orang banyak.

2. PNS Korupsi untuk biaya pendidikan. Negeri Indonesia ini negeri penuh ironi. Anak pegawai negeri yang jujur, penghasilan hanya dari gaji saja tidak akan bisa untuk mensekolahkan anaknya di sekolah negeri. Apalagi untuk menjadi mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Untuk uang masuk plus uang gedung saja jauh berlipat lipat dari gaji seorang PNS.

3. PNS Korupsi karena terlilit utang, bayangkan jika seorang PNS untuk membeli kebutuhan Primernya yaitu sandang, pangan dan papan harus berhutang maka lingkarang setan sudah terbuka.
Dimana gaji seorang PNS sudah habis untuk mencicil hutang setiap bulan selama bertahun-tahun otomasti PNS akan berusaha bertahan hidup dengan mencari penghasilan tambahan. Dimana dalam lingkungan 
instansi pemerintahan cara menambah penghasilan yang mudah adalah dengan cara korupsi.

4. PNS Korupsi untuk mengembalikan modal, bagi sebagian PNS yang masuk menjadi PNS dengan cara membayar maka jelas untuk mengembalikan uang masuknya dengan cara korupsi.

5. PNS korupsi karena gila jabatan dan pujian dari pimpinan. Dalam instansi pemerintah senioritas dan kepempinan masih meniru jaman penjajahan dimana seorang pimpinan di hormati seperti raja yang semua perintahnya adalah mewakili kehendak tuhan.

 Harus di turuti dan di jalankan tidak peduli perintah itu justru melanggar hukum Negara bahkan hukum tuhan. Prinsip yang di anut adalah ASAL BAPAK SENANG (Negara bangkrut gak papa)

6. PNS korupsi karena tidak tahu kalo korupsi itu berdosa. Pemahaman agama di kalangan birokrat sangat aneh. Dalam prinsip demi kesehjahtraan bersama tindakan penyelewengan anggaran di anggap sesuatu yang biasa, sesuatu yang biasa dilakukan dianggap tidak berdosa, apalagi kalo hasilnya dibagi bersama-sama.
Sangat jelas diaturan bahwa PNS tidak mendapat THR tapi hampir semua instansi tiap hari raya bagi-bagi THR.

7. PNS di daerah korupsi untuk memberi uang saku buat pejabat pusat berkunjung. Negara ini sebenarnya secara mental tidak benar-benar merdeka dari penjajahan. Di instansi pemerintah dan BUMN di daerah jika di datangi oleh pejabat pusat maka yang terjadi adalah sambutan, acara jamuan, antar sana sini, oleh oleh, tiket pulang dan tidak lupa uang saku. Kalau kedatangan pejabat pusat atas undangan instansi daerah uba rampe masih nambah lebih banyak lagi. 

Hal ini hampir sama dengan jaman belanda dimana bangsa penjajah merasa berkuasa atas bawahannya di daerah sehingga menuntut fasilitas, sedangkan instansi daerah hampir sama seperti bangsa terjajah yang merasa harus mencari muka pada pejabat pusat.

Penyakit korupsi pada PNS Indonesia sudah sangat kronis dan menjadi sebuah arus yang sangat kuat, sehingga jika dalam satu komunitas ada yang tidak mau mengikuti arus maka di akan menjadi musuh bersama dan tidak segan untuk di persilahakn keluar dari system yang ada. 

Banyak pelaku korupsi yang tidak sadar akan tindakan yang mereka ambil karena berdasarkan azas mencarikan pendapatan tambahan buat teman teman yang lain.

Solusi yang bisa ambil untuk benar benar menekan angka korupsi di Indonesia tidak bisa hanya sekedar tindakan seporadis tetapi harus merupakan sebuah revolusi untuk menutup hal-hal yang membuat PNS menjadi seorang koruptor.

Pelaku korupsi memang PNS tetapi Tidak bisa hanya sekedar mengkambing hitamkan PNS saja. Butuh tindakan extreme untuk yang akan mengoyangkan sendi-sendi kehidupan social di masyarakat. Misalkan dibuat sebuah aturan kepemilikan tanah/rumah tempat tinggal hanya sebanyak jumlah anak misalnya sebuah keluarga dengan total anak adalah dua maka keluarga tersebut maksimal hanya boleh beli rumah dua buah.

Sehingga kepemilikan rumah bisa menjadi lebih mudah dan murah bagi masyarakat di segala lapisan. Sehingga sorang PNS muda tidak perlu korupsi untuk mempunyai sebuah rumah. Seharusnya pendidikan dan fasilitas public lainnya seperti asuransi kesehatan dan sebagimanya haruslah benar benar di fasilitasi dengan maksimal oleh pemerintah. 

kembalikan kesempatan bersekolah di sekolah negeri yang baik dan murah Beri peraturan yang jelas dan konsekuensi yang jelas pula untuk para aparat pemangku kebijakan dalam dunia pendidikan.

 Karena proses pendidikan yang salah, beban biaya yang tinggi akan memunculkan korupsi di masyarakat. Suatu hal yang sangat ironi di mana pemerintah sudah mengeluarkan banyak dana untuk operasional sekolah tetapi sekolah masih meminta dana dari orang tua dengan alas an kontribusi masyarakat. Hilangkan beban tinggi pada biaya pendidikan maka akan membuat salah satu penyebab PNS berkorupsi menjadi hilang.

Seharusnya dalam pengambilan kredit oleh siapa saja haruslah ada etikanya, misalnya cicilan kredit maksimal 40% (empat puluh persen) dari gaji, tetapi yang terjadi saat ini adalah pihak bank jor joran dalam member kredit pada PNS dan mempermudah persyaratan. Bahkan dibeberapa kasus gaji yang di terima tiap bulan menjadi minus. Perlu ketegasan bersama dalam pemberian kredit bagi PNS sehingga PNS tidak tergelincir dalam lingkaran setan kredit.

Sebagai Negara muslim terbesar di dunia, dengan populasi orang yang beragama islam lebih banyak dari semua Negara di dunia tidak menjadikan Indonesia Negara yang menganut paham islam, justru di Indonesia ini menjadi Negara dengan koruspi yang tertinggi. 

Suatu ironi yang menyakitkan. Jika amalam islam sesuai alquran dan hadist di laksankan tidaklah mungkin tingkat korupsi di Indonesia sangatlah tinggi. Ulama perlu menbuat fatwa yang lebih detail lagi yang berhubungan dengan tata kelola Negara.

 Jangan hanya dengan fatwa “korupsi itu haram” karena pada prakteknya tidak dijelasakan seperti apa bentuk korupsi itu, persepsinya di serahkan pada pribadi pribadi masing masing yang setiap orang menjadi bias dan beda maknanya.

Contoh dalam nyata misalnya dalam sebuah perjalanan dinas yang di lakukan oleh pejabat pusat ke daerah yang sudah di biayai oleh instansi pejabat tersebut. Tetapi didaerah masih di beri fasilitas tambahan dalam rangka menghormati tamu seperti hotel, makan, oleh oleh bahkan tiket pulang sehingga menimbulkan dua anggaran yang secara administrasi hanya satu saja kuitansi yang di laporkan. 

Dalam pandangan penulis itu adalah tindakan korupsi dan haram bagi pejabat pusat untuk menerima fasilitas tambahan dan haram bagi PNS daerah untuk memberikan karena di daerah tidak ada anggaran resmi untuk menjamu tamu. 

Contoh yang lain adalah jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan oleh inspektorat dan hasil sudah di umumkan maka biasanya dari pihak yang di periksa akan memberikan uang transport yang di yakini halal karena tidak mempengaruhi hasil audit tetapi bagi penulis hal tersebut menjadi haram di tilik darimana uang tersebut berasal. 

Tidaklah mungkin di anggaran muncul secara resmi uang transport untuk inspektorat, juga tidak mungkin seluruh staf di instansi tersebut iyuran untuk memberi uang transport pada inspektorat. 

Yang terjadi adalah uang tersebut berasal dari suatu proses rekayasa laporan. Yang dalam anggapan para beberapa bendahara sah dilakukan asal untuk kepentingan bersama dan asal bapak senang. 

Dalam kasus ini perlu ketegasan dan fatwa yang tegas dari para ulama tentang apa itu korupsi dan akar akrnya sehingga umat islam takut untuk berkorupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RSS FEED