NEGERI UJUNG UTARA

NEGERI UJUNG UTARA
PWI REFORMASI

Selasa, 29 Mei 2012

PWI Reformasi kutuk ancaman wartawan



MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI Ref) Kab Deli Serdang mengutuk keras tindakan oknum Kepala Unit Petunjuk Teknis (Ka UPT) TK/SD Kecamatan  Medan Tembung, Khairul Ahmadi karena telah melakukan pengancaman terhadap oknum wartawan karena tidak senag dikonfirmasi dan diberitakan.

Menurut  Firdaus Tanjung   Ketua PWI Reformasi Kabupaten Deli Serdang Firdaus Tanjung  di Medan menyebutkan  pengancaman oleh oknum tersebut seyogianya tidak boleh terjadi bila oknum itu benar benar tidak merasa bersalah.

Disebutkannya, setelah dirinya menerima keterangan dari Thamrin yang menjadi korban pengancaman dan tindakan arogan yang dipertontonkan Khairul Ahmadi didepan umum adalah pelecehan dan penghinaan kepada insan Pers, dengan mengatakan, ‘Kupecahkan kepalamu kalau kau beritakan'. Hal itu diucapkan didepan umum saat meninggalkan kantor KUPT Medan Tembung, Senin (30/4) lalu.

“Kalau hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan Rajab Lubis selaku atasan, maka Kadisdik Medan terkesan tidak berektikat baik dengan Jurnalistik, padahal begitu maraknya pemberitaan di Surat Kabar Harian dan Media elektronik juga tidak ada tindakan administratif dari Kadis Pendidikan Medan itu,” ujar Firdaus, hari ini.

Lanjut Firdaus,sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Khairul Ahmadi diduga telah melanggar  BAB VIII tentang ketentuan Pidana di Pasal 18 ayat (1) yakni, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta’.

“Apalagi mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, tegas Firdaus, Hal ini jelas telah melanggar etika dan UU RI No: 40 tahun 1999, secara moral Kadisdik Medan Rajab Lubis harus bertanggungjawab atas sikap arogan bawahannya, karna tindakan ini termasuk pemberendelan terhadap media dalam mencari informasi yang Faktual,” ungkap Firdaus.

Firdaus juga mendesak Kadisdik Medan Rajab Lubis dan Walikota Medan Rahudman Harahap untuk segera menindak tegas Khairul Ahmadi dari jabatannya sebagai KUPT Medan Tembung atas penghinaan maupun pelecehan yang dilakukannya, karna tindakan yang kurang bermoral ini tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pejabat vigur publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RSS FEED