MEDAN - Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWI Ref) Kab Deli
Serdang mengutuk keras tindakan oknum Kepala Unit Petunjuk Teknis (Ka
UPT) TK/SD Kecamatan Medan Tembung, Khairul Ahmadi karena telah
melakukan pengancaman terhadap oknum wartawan karena tidak senag
dikonfirmasi dan diberitakan.
Menurut Firdaus Tanjung Ketua PWI Reformasi Kabupaten Deli Serdang Firdaus Tanjung di Medan menyebutkan pengancaman oleh oknum tersebut seyogianya tidak boleh terjadi bila oknum itu benar benar tidak merasa bersalah.
Menurut Firdaus Tanjung Ketua PWI Reformasi Kabupaten Deli Serdang Firdaus Tanjung di Medan menyebutkan pengancaman oleh oknum tersebut seyogianya tidak boleh terjadi bila oknum itu benar benar tidak merasa bersalah.
Disebutkannya, setelah dirinya menerima keterangan dari Thamrin yang
menjadi korban pengancaman dan tindakan arogan yang dipertontonkan
Khairul Ahmadi didepan umum adalah pelecehan dan penghinaan kepada
insan Pers, dengan mengatakan, ‘Kupecahkan kepalamu kalau kau
beritakan'. Hal itu diucapkan didepan umum saat meninggalkan kantor
KUPT Medan Tembung, Senin (30/4) lalu.
“Kalau hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan Rajab Lubis selaku atasan, maka Kadisdik Medan terkesan tidak berektikat baik dengan Jurnalistik, padahal begitu maraknya pemberitaan di Surat Kabar Harian dan Media elektronik juga tidak ada tindakan administratif dari Kadis Pendidikan Medan itu,” ujar Firdaus, hari ini.
Lanjut Firdaus,sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Khairul Ahmadi diduga telah melanggar BAB VIII tentang ketentuan Pidana di Pasal 18 ayat (1) yakni, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta’.
“Apalagi mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, tegas Firdaus, Hal ini jelas telah melanggar etika dan UU RI No: 40 tahun 1999, secara moral Kadisdik Medan Rajab Lubis harus bertanggungjawab atas sikap arogan bawahannya, karna tindakan ini termasuk pemberendelan terhadap media dalam mencari informasi yang Faktual,” ungkap Firdaus.
Firdaus juga mendesak Kadisdik Medan Rajab Lubis dan Walikota Medan Rahudman Harahap untuk segera menindak tegas Khairul Ahmadi dari jabatannya sebagai KUPT Medan Tembung atas penghinaan maupun pelecehan yang dilakukannya, karna tindakan yang kurang bermoral ini tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pejabat vigur publik.
“Kalau hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan Rajab Lubis selaku atasan, maka Kadisdik Medan terkesan tidak berektikat baik dengan Jurnalistik, padahal begitu maraknya pemberitaan di Surat Kabar Harian dan Media elektronik juga tidak ada tindakan administratif dari Kadis Pendidikan Medan itu,” ujar Firdaus, hari ini.
Lanjut Firdaus,sesuai Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, Khairul Ahmadi diduga telah melanggar BAB VIII tentang ketentuan Pidana di Pasal 18 ayat (1) yakni, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta’.
“Apalagi mengancam wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, tegas Firdaus, Hal ini jelas telah melanggar etika dan UU RI No: 40 tahun 1999, secara moral Kadisdik Medan Rajab Lubis harus bertanggungjawab atas sikap arogan bawahannya, karna tindakan ini termasuk pemberendelan terhadap media dalam mencari informasi yang Faktual,” ungkap Firdaus.
Firdaus juga mendesak Kadisdik Medan Rajab Lubis dan Walikota Medan Rahudman Harahap untuk segera menindak tegas Khairul Ahmadi dari jabatannya sebagai KUPT Medan Tembung atas penghinaan maupun pelecehan yang dilakukannya, karna tindakan yang kurang bermoral ini tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pejabat vigur publik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar