NEGERI UJUNG UTARA

NEGERI UJUNG UTARA
PWI REFORMASI

Senin, 03 Oktober 2011

Baharkam Polri Tangkap Sembilan Kapal Vietnam di Natuna

TRIBUNNEWSBATAM,COM. BATAM - Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Mabes Polri berhasil mengamankan sembilan unit kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Natuna, Jumat lalu.

Sembilan kapal itu tertangkap basah saat melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).  Kapal asing tersebut akhirnya dibawa ke perairan Batu Ampar  untuk menjalani proses hukum.


Kasatgas operasi jaring 2011 Mabes Polri, Kombes Pol Satria F Maseo mengatakan, penangkapan terhadap sembilan kapal berbendara Vietnam dengan jumblah ABK 79 orang ini berawal dari infomasi nelayan lokal yang sering melihat kapal berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan di perairan laut teritorial sekitar perairan laut Natuna.


"Atas informasi tersebut, Direktorat Kepolisian perairan satuan patroli Nusantara, dengan menggunakan kapal Polisi Bisma 502 beserta kapal Polisi Antasena 509 dan kapal polisi Puyuh 647 langsung menuju ke perairan yang dimaksud. Ternyata benar, sembilan unit kapal kayu berbendera Vietnam ini sudah memasuki daerah zona ekonomi esklusif (ZEE) pada saat dilakukan pemeriksaan," ujar Satria memberikan keteranggan kepada beberapa wartawan di atas kapal kayu berbendera Vietnam di perairan Batu Ampar, Kamis (29/9/2011).


Satria menceritakan, dalam operasi jaring 2011 ini Polri mengerahkan tiga kapal cepat yang dilengkapi dengan peralatan cangih. Dalam satu hari berhasil mengamankan 10 kapal, namun karena gelombang cukup tinggi satu kapal tenggelam. Beruntung saat satu unit kapal tersebut tenggelam, seluruh ABK kapalnya sudah diamankan diatas kapal yang lainnya.


"Kerugian negara Indonesia atas pencurian ikan oleh nelayan Vietnam ini sangat besar, setiap tahunnya mencapai 30 triliun. Bahkan dampak yang paling dirasakan oleh nelayan Indonesia sendiri. Para nelayan dari negara tetangga ini, seperti nelayan Vietnam, Filipina dan Thailand memiliki peralatan yang canggih dalam menangkap ikan.

Alat yang digunakannya bisa mengetahui tempat ikan yang banyak, sedangkan nelayan kita tidak mempunyai alat tersebut,"katanya.


Dari sembilan unit kapal berbendera Vietnam yang diamankan tersebut, katanya, terdapat sekitar 5 ton ikan yang dicuri di perairan Natuna, katanya lebih lanjut, dalam ini berapa kerugian negara secara pastinya masih dalam penyelidikan.

Modus operandi yang sering dilakukan oleh kapal ikan asing berbendera Vietnam, katanya, dengan menangkap ikan di ZEEI, karena mereka menganggap bahwa lokasitersebut masih merupakan wilayah mereka. Namun sering melampaui dan masuk ke wilayah teritorial Indonesia, karena mereka hanya dilengkapi GPS dan tanpa dilengkapi peta laut dengan batas-batas antar negarA sesuai dengan UNCLOS 1985.


Sembilan kapal ikan asing berbendera  Vietnam dengan 79 orang ABK, diduga telah melakukan tindak pidana pasal 93 jo pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 45tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 53 UU RI nomor 6tahun 2001 tentang keimigrasian. Sanksi berat adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 milliar.

Editor: Prawira Maulana  |  Sumber: Tribun Batam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RSS FEED