NEGERI UJUNG UTARA

NEGERI UJUNG UTARA
PWI REFORMASI

Rabu, 05 Oktober 2011

KPK Perlu Direformasi, Bukan Dibubarkan


KPK Perlu Direformasi, Bukan Dibubarkan



Sepintas melihat permasalahan yang sedang hangat di negara ini, KPK bersitegang dengan DPR sebenarnya merupakan sebuah fenomena yang tidak asing lagi. 

Bahkan isu pembubaran KPK juga sudah berkali-kali disuarakan oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan-tindakan KPK. Hal ini jelas, beberapa kasus yang melibatkan elit-elit politik bangsa ini tidak tuntas diusut KPK seperti kasus Bank Century, Mafia Pajak, Wisma Atlet, dll. Ada yang berputar-putar, bahkan ada yang sepertinya didiamkan. 

Kredibilitas KPK pun dipertanyakan.
Masalah yang sedang hangat dibcarakan di media, kasus Banggar, kembali menghasilkan suara untuk membubarkan KPK oleh anggota DPR, di mana KPK pada awalnya akan melakukan penyelidikan terhadap anggota DPR yang dianggap terlibat. 

DPR menolak dilakukan pemeriksaan terhadap anggotanya. Apakah alasannya?? Jawabannya sejalan dengan kasus-kasus lama yang tidak dapat diselesaikan oleh KPK. Tidak adil rasanya kalau pihak yang terlibat di kasus terdahulu tidak bisa dijamah KPK sementara KPK sekarang ingin menjamah pelaku lain di kasus yang baru. Semua yang terlibat dalam kasus baru ini akan merasa dirugikan oleh situasi ini. 


Ada apa dengan kasus sebelumnya sehingga KPK tidak mampu menyelesaikannya?? Apapun itu, yang jelas KPK tidak mampu melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan. KPK tidak berdaya (powerless).


Lantas, apakah KPK dibubarkan saja karena tidak mampu?? Ibaratnya kalau ada mobil mogok jangan dimusnahkan, tetapi diperbaiki sehingga dia bisa dipakai lagi. Demikian juga KPK, tidak harus dibubarkan. KPK merupakan alat negara yang digunakan untuk memberantas tindak korupsi. 

Sampai saat ini masih kelihatan fungsi dan gunanya. Hanya di beberapa kasus KPK memang tidak berdaya. Untuk itulah KPK sebaiknya direformasi, diberikan tambahan daya agar KPK lebih kuat dan mampu menjaring koruptor dari instansi atau lembaga manapun tanpa peduli jabatannya. 


Tugas dan wewenang KPK dalam menegakkan hukum harus lebih “diperjelas” agar KPK kebal dai intervensi-intervensi pihak lain. Oleh karena in KPK juga harus memperjuangkan independensinya. Dibutuhkan seorang figur yang tegas, jujur, dan berani untuk memimpin KPK. 


Tidak lembek dan”muluk-muluk” agar KPK tidak dijadikan mainan oleh elite politik, oper sana oper sini.
Tugas dan wewenang KPK memang sudah jelas dipaparkan dalam undang-undang:

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jika hukum di atas tidak bisa menjamin KPK bertindak secara independen, lebih baik undang-undang in yang diperbaiki agar lebih mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya, bukan malah mempersulitnya seperti yang pernah terjadi di perubahan undang-undang KPK yang semakin membatasi ruang gerak KPK. Beginilah jadinya kalau penjaga rumah, seperti anjing diikat, tidak akan bisa mengejar maling. Hanya bisa menggonggong.

Perlu ditekankan juga perlunya penjelasan tentang hukum yang harus didahulukan jika suatu saat 2 atau lebi perkara bertemu dalam 1 aktor, perkara mana yang harus didahulukan. Hal ini penting agar kasus seperti kasus Antasari Azhar tidak terulang. 

Bagaimana mungkin ketika KPK melakukan penyidikan tiba ada perkara baru muncul “tiba-tiba” yang melibatkan pemimpin KPK, penyidikan KPK menjadi berhenti dan kasus baru berjalan kencang??? Pemimpin KPK waktu itu hanya 1 orang, masih ada banyak orang di KPK, tetapi kasus ini malah berhenti. Kembali kredibilitas KPK dipertanyakan.


Itu adalah satu contoh yang mengambarkan bahwa KPK sangat diperlukan tetapi bukan dalam kemampuan seperti sekarang ini. KPK tidak lari dari tugasnya, hanya power-nya saja yang kurang. Janganlah mereka yang berkuasa seenaknya saja mengeluarkan suara demi kepentingan segelintir orang. 


Agar kita tidak ditangkap, hancurkan saja yang menangkap, agar kita tidak dihukum, ganti saja hukumnya… ini adalah pemikiran yang salah tentang hukum. Yang benar adalah, kalau tidak mau ditangkap dan dihukum, JANGAN MELANGGAR HUKUM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RSS FEED