NEGERI UJUNG UTARA

NEGERI UJUNG UTARA
PWI REFORMASI

Rabu, 27 Juli 2011

KODE ETIK JURNALISTIK


KODE ETIK JURNALISTIK


Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
  2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi.
  3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
  4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja, dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
  1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
  2. Menghormati hak privasi
  3. Tidak menyuap
  4. Menghasilkan berita yang faktual, dan jelas sumbernya.
  5. Rekayasa pengambilan, dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber, dan ditampilkan secara berimbang.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta, dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
  1. Menguji informasi berarti chek dan recheck tentang kebenaran informasi itu.
  2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  3. Opini yang menghakimi, adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interprestasi wartawan atas fakta.
  4. Asas praduga tak bersalah, adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
  1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
  2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan sengaja dengan niat buruk.
  3. Sadis berarti kejam, dan tidak mengenal belas kasihan.
  4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  5. Dalam penyiaran gambar, dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar, dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan, dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila, dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
  1. Identitas adalah semua data, dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak
  2. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 16 tahun, dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima suap.
Penafsiran
  1. Menyalahgunakan profesi, adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
  2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
  1. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas, dan keberadaan nara sumber demi keamanan nara sumber, dan keluarganya.
  2. Embargo, adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai permintaan nara sumber.
  3. Informasi latar belakang, adalah segala informasi atau data dari nara sumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan nara sumbernya.
  4. Off the record, adalah segala informasi atau data dari nara sumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
  1. Prasangka, adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
  2. Diskriminasi adalah pemberdaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak nara sumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
Penafsiran
  1. Menghormati hak nara sumber, adalah sikap menahan diri, dan berhati-hati.
  2. Kehidupan pribadi, adalah segala segi kehidupan seseorang, dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
  1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
  2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab, dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
  1. Hak jawab, adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  2. Hak koreksi, adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.


Jakarta, 14 Maret 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RSS FEED