NEGERI UJUNG UTARA

NEGERI UJUNG UTARA
PWI REFORMASI

Selasa, 12 Juli 2011

Keterangan Saksi Beratkan Daeng


 

Sidang Pembebasan Lahan SMU Unggulan

RANAI- Sidang lanjutan kasus pembebasan lahan SMU Unggulan Negeri 1 Ranai dengan terdakwa Daeng Rusnadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Jumat (8/7). Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Winarno masih mendengarkan keterangan saksi yakni Syamsudin dan Wahyu Nugroho.

Syamsudin dan Wahyu merupakan saksi yang kesekian dari puluhan saksi yang dihadirkan pihak Kejari Ranai. Dalam keterangannya saksi lebih banyak menyalahkan mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi.

Kepada majelis hakim, Syamsudin selaku staf pembantu PPTK pembebasan lahan saudara Martius mengaku dana untuk membuat sertifikat pembebasan lahan SMU Unggulan senilai Rp100 juta. Dengan uang sebanyak itu pembuatan sertifikat bisa dilakukan dalam tempo satu hari.

" Yang mencairkan uang itu memang saya. Awalnya saya disuruh Pak Martius, untuk mencairkan sebuah cek  ke BPD Riau, sebelum saya ke bank saya singgah di pasar  membeli dua buah tas yang akan digunakan untuk membawa uang itu, sedangkan biaya untuk membeli tas saya dikasih uang oleh Pak Martius," ujar Syamsudin kepada majelis hakim.

Syamsudin pun menjelaskan kronologis pencairan dana kepada majelis hakim. " Saat itu, saya pergi  ke bank dan mencairkan uang. Pencairan pertama senilai Rp 2 miliar lebih dengan menggunakan KTP Pak Martius, pencairan saat itu tanggal 7 Mei 2007. 

Setelah uang dicairkan saya diperintah oleh Pak Martius untuk mengantarnya kepada Pak Raja Antoni (mantan sopir pribadi Pak Daeng) di rumah orang tuanya di Desa Sepempang pada hari itu juga.  Setelah uang itu saya serahkan, saya kembali lagi ke kantor Bukit Arai," tuturnya.

Kemudian, lanjut Syamsudin, keesokan harinya 8 Mei 2007, ia kembali diperintah oleh Martius untuk mencairkan uang tahap kedua senilai Rp 3,7 miliar. " Sebelum saya mencairkan uang itu saya kembali singgah di pasar  untuk membeli dua buah tas lagi untuk membawa uang itu. Dan pencairan cek yang kedua itu menggunakan KTP saya. Setelah uang dicairkan, saya kembali diperintah Pak Martius  untuk mengantarkan uang itu kepada Raja Antoni  di rumah orang tuanya," papar Syamsudin.

" Uang itu saya bawa pakai mobil, dan setelah penyerahan uang kepada Raja Antoni, saya langsung melapor kepada Pak Martius,
dan selanjutnya saya tidak tahu lagi kemana uang itu diserahkan," terang Syamsudin mengakhiri.

Sebelum Syamsudin memberikan keterangan, sidang terlebih dahulu menghadirkan saksi saudara Wahyu Nugroho yang saat itu menjabat sebagai pejabat badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD). Ia mengatakan, yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan di Pemerintahan Kabupaten Natuna, secara sutruktural  adalah Bupati,  Sekretaris Daerah (Sekda)  dan Bendahara Umum Pemda selaku yang mengeluarkan uang.

Sebab, kata Wahyu, bupati tidak bisa mengeluarkan uang tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan Sekda, sedangkan Sekda bisa mengeluarkan uang tanpa seizin Bupati, soalnya yang mengeluarkan Nota dinas Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) itu adalah Sekda, dan pencairannya Bendahara.  " Itu ada ketentuanya yang diatur oleh UU," kata Wahyu kepada majelis hakim.

Selain itu, saksi juga mengakui pernah menerima honor sebanyak Rp.60 juta, jumlah tersebut katanya untuk honor satu tahun, dengan perincian satu bulan ia diberi honor sebesar Rp5juta.

"Saya menerima honor Rp60 juta yang mulia, itu honor saya untuk satu tahun, satu bulannya Rp 5 juta.”jelas Wahyu kepada Majellis Hakim saat ditanya berapa jumlah honor yang diterima.

Selanjutnya, sidang kembali di tunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 18 Juli 2011 mendatang, sebelum sidang berakhir, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daeng Rusnadi meminta kepada Majelis Hakim Winarno supaya dalam sidang selanjutnya, dapat dihadirkan saksi dari PA.

Winarno yang mendengar permintan itu, langsung mempertanyakannya ke pihak Kejari Ranai.  "Bisa  yang mulia. Namun, untuk setakat ini, kami anggap masih belum membutuhkanya sebagai saksi, masih ada saksi-saksi  lain yang akan kami hadirkan selain Pengguna Anggaran ini  yang mulia,”jawab JPU Indra, SH. (leh)HK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RSS FEED