NEGERI UJUNG UTARA

NEGERI UJUNG UTARA
PWI REFORMASI

Rabu, 29 Juni 2011

Penahanan A Lai Ditangguhkan, Dijamin Sang Adik Ipar






Batam, batamtoday - Tersangka atas kematian Maskurun Khofifah (36) yakni A Lai (56), ditangguhkan penahananya dan terhitung sejak 15 Juni 2011 A Lai sudah berada di luar tahanan. Dalam kasus kematian istrinya ini, A Lai oleh pihak Polresta Natuna dikenakan delik KDRT.

Perintah penangguhan penahanan ditandatangani Kasat Reskrim AKP Ronald Simanjuntak tertanggal 15 Juni 2011, menindaklanjuti permohonan kuasa hukum tersangka, Saharuddin Satar, tertanggal 3 Juni 2011. Sedangkan pihak penjamin adalah Nurul Bahtiah (26) adik ipar tersangka atau adik almarhum Maskurun Khofifah.

Kapolres Natuna AKBP Febryanto Wachidin, ketika dihubungi Senin kemarin, 27 Juni 2011, mengaku belum mengetahui adanya penangguhan penahanan atas A Lai yang juga Warga Negara (WN) Singapura tersebut.

"Wah, saya baru kembali dari Umroh, baru saja sampai di Jakarta, saya belum tahu tahu soal itu, nanti saya cek kalau saya sudah di Natuna," kata Febryanto.

Penangguhan penahanan tersangka A Lai, menjadi bisik-bisik di kalangan masyarakat Natuna, karena kasus kematian Maskurun sangat menggemparkan warga Ranai, apalagi tersangka diketahui adalah WN Singapura.

"Apa pertimbangan polisi melepaskan (menangguhkan penahanan, red) tersangka. Kalau dia lari, bagaimana?" tanya sumber.

Sumber batamtoday lainya juga mempertanyakan sikap polisi yang memberikan penangguhan penahanan terhadap A Lai. Dan menurut sumber ini, kasus kematian Maskurun bukanlah kasus ringan, karena disitu ada urusan nyawa atau hilangnya nyawa seseorang. Bahkan sumber menduga kuat polisi sudah masuk angin ketika hanya menjerat A Lai dengan pasal-pasal KDRT.

"Kalau saya akan jerat A Lai dengan pasal 338 dan 340 (KUHP), pembunuhan dan pembunuhan berencana, Karena menurut saya, baik menjerat dengan pasal KDRT atau pembunuhan, keduanya sama saja, harus dibuktikan di pengadilan, dan menggunakan alat bukti dan barmng bukti yang sama, Lalu mengapa harus memilih pasal KDRT, kenapa harus KDRT?" ujar sumber seorang praktisi hukum yang sudah sangat berpengalaman, dan mengaku mengikuti kasus A Lai dari pemberitaan batamtoday.

Seperti diberitakan batamtoday, Maskurun Khofifah ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di rumahnya di Wisma Mira, Jalan Datuk Kayah, Selasa, 24 Mei 2011 malam. Korban pertama kali ditemukan suaminya, A Lai, namun korban diduga sudah tewas sebelum ditemukan dalam keadaan terantung.

Kecurigaaan bahwa korban sudah tewas sebelum tergantung, karena pada tubuh korban ditemukan luka memar membiru pada bagian dada dan juga lenganya. Sementara saat diturunkan, lidah korban tidak terjulur dan juga tidak ditemukan tinja pada korban, sebagaimana lazimnya terjadi pada setiap korban gantung diri.

Kasat Reskrim Polres natuna, AKP Ronald Simanjuntak ketika dihubungi melalui ponselnya menyatakan dirinya sedang tidak Natuna.

"Nanti saja keterangannya kalau saya sudadh sampai di Ranai (Natuna)," kata dia singkat.

Atas penangguhan penahanana ini, A Lai diwajibkan lapor setiap Senin, Rabu dan Jumat.
(Riky Rinovsky/TN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RSS FEED