Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Provinsi Kepri, ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan aparatur Pemerintah Kabupaten Anambas. Jumlah dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 2,9 miliar.
Dari data yang berhasil dihimpun batamtoday, Sabtu, 28 Mei 2011, total keseluruhan anggaran bantuan sosial Pemkab Anambas tahun 2009 mencapai Rp50.932.989.500 yang diposting di Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah.
Dari anggaran tersebut yang berhasil disalurkan sebesar Rp29.745.993.330 atau sekitar 58,40 persen. Dana sebesar Rp3.666.485.000 dialokasikan untuk membantu organisasi kemasyarakatan. Sedangkan bantuan kelompok masyarakat terdistribusi Rp10.795.333.330 yang sebagian besar digunakan untuk membangun sarana ibadah.
Namun dari hasil audit yang dilakukan BPK, ditemukan dugaan penyelewengan penyaluran anggaran bansos sebesar Rp2.965.685.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya, termasuk penggelembungan bantuan keagamaan sekitar Rp665.125.000.
“Dari realisasi belanja bantuan sosial ditemukan anggaran yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap, sebesar Rp2,9 miliar dan kekurangan dana bantuan keagamaan sebesar Rp665 juta,” demikian tertulis dalam laporan Hasil Audit BPK.
Kekurangan pemberian dana Bansos untuk keagamaan tersebut ditemukan BPK setelah melakukan konfirmasi kepada sejumlah penerima. Bahkan lembaga audit plat merah ini menemukan sejumlah nama yang dilaporkan menerima bantuan ternyata tidak menerima.
Dana bantuan pembangunan sarana ibadah muslim, surau dan masjid, yang dicairkan melalui Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) nomor laporan 064/SP2D/LS/IX/2009 tertanggal 7 September 2009 sebesar Rp1.020.000.000, dimana masing-masing masjid menerima Rp10 juta dan surau sebesar Rp5 juta. Namun hasil konfirmasi yang dilakukan BPK, terdapat 3 masjid dan 2 surau yang mengaku tidak menerima tapi dilaporkan. Sehingga terdapat dugaan penyelewengan sebesar Rp40 juta.
Sedangkan untuk bantuan tempat ibadah non muslim, dicairkan melalui SP2D dengan nomor 2859/SP2D/LS/XII/2009 tertanggal 7 September 2009, sebesar Rp460 juta dan diterima oleh Kabag Kesra untuk dibagikan ke 8 tempat ibadah, masing-masing Rp57 juta. Setelah dikonfirmasi, terdapat 1 tempat ibadah yang tidak menerima, dan 3 tempat ibadah yang hanya menerima sebesar Rp20 juta. Dari temuan tersebut, berarti total dana yang diduga diselewengkan untuk pos bantuan saran Ibadah non Muslim mencapai Rp170 juta.
Sementara itu, dugaan penyelewengan lain juga terdapat pada laporan realisasi penyaluran bantuan operasional TPA dan TPQ. Seperti terlihat dalam laporan BPK, bantuan operasional TPA dan TPQ dicairkan dengan SP2D nomor 2664/SP2D/LS/XII/2009 tertanggal 17 Desember 2009 diterima melalui Kabag Kesra sebesar Rp564juta untuk 78 lembaga, atau masing-masing dialokasikan Rp7 juta. Namun dari hasil konfirmasi, terdapat 8 TPA dan TPQ di Kecamatan Jemaja dan Siantan, mengaku tidak menerima bantuan operasional. Sehingga diduga ada laporan fiktif yang merugikan negara sebesar Rp56 juta.
Berdasarkan proposal dari perwakilan Departemen Agama (Depag) Kabupaten Natuna di Anambas, dicairkan dana bantuan kepada 78 TPA/TPQ/TPSQ/MDA total Rp 156 juta, masing-masing lembaga dialokasikan sebesar Rp2 juta. Dicairkan melalui SP2D nomor 2055/SP2D/LS/XI/2009 tanggal 26 November 2009. Namun dari konfirmasi yang dilakukan, ternyata masih ada 7 lembaga yang mengaku tidak menerima. Potensi kerugian sebesar Rp14 juta.
Pencairan bantuan honor guru TPA yang dilakukan tanggal 23 Desember 2009 juga terindikasi bermasalah. Dari laporan SP2D nomor 2860/SP2D/LS/XII/2009 terdapat 451 guru yang diberikan bantuan masing-masing sebesar Rp1,1 juta. Hanya saja, masih ditemukan penyimpangan. Bantuan tersebut dibagikan setengah dari nilai yang dianggarkan atau sebesar Rp500 ribu. Total bantuan guru TPA yang tidak sampai mencapai Rp270.600.000.
Secara keseluruhan dugaan dana yang diselewengkan untuk pos bantuan TPA/TPQ/MDA mencapai Rp340.600.000.
Bantuan kepada sekolah swasta dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Anambas pun tak luput dari penilepan. Dana bantuan yang dicairkan dengan SP2D nomor 2662/SP2D/LS/XII/2009 tanggal 17 Desember 2009 dialokasikan untuk 9 sekolah swasta dan KUA di Kabupaten Anambas. Terdapat bantuan yang tidak diterima sebesar Rp39,5 juta. Bantuan organisasi sosial budaya masyarakat yang diajukan melalui proposal juga terdapat kekurangan sebesar Rp45.525.000.
Dana bantuan untuk Imam dan pengurus masjid yang dicairkan sebeasr Rp384 juta, terdapat perbedaan antara laporan realisasi dan kenyataan dilapangan. Hasil audit menunjukan terdapat kekurangan sebesar Rp5 juta.
Sedangkan dana bantuan Mubalig yang dianggarkan sebesar Rp444 juta terdapat penyimpangan sebesar Rp12juta. Begitu juga dana bantuan bencana, masih tak luput dari penyelewengan yang dilakukan aparatur Pemkab Anambas. Dana bantuan bencana yang dicairkan melalui SP2D nomor 1856/SP2D/LS/XI/2009, terdapat bantuan yang tidak diterima sebesar Rp29,5 juta.
Sehingga dari hasil laporan BPK tersebut, dapat disimpulkan, berdasarkan hasil konfirmasi ke sejumlah pihak yang dilaporkan menerima bantuan, ternyata terdapat dugaan penggelapan sebesar Rp665.125.000. (batamtoday.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar