Laporan Rikyrinovsky Tribuners dari Natuna
NATUNA- Gubernur Kepri HM Sani usai melantik Ilyas Sabli dan Imalko sebagai bupati dan wakil bupati Natuna, menyempatkan diri melepas 230 ekor anak penyu di pantai Tanjung kecamatan Bunguran Timur, Rabu (4/5).
Pelepasan bibit penyu tersebut bertujuan melestarikan dan memberdayakan penyu agar tidak terjadi kepunahan. Dan langkah itu sebagai persiapan menjadikan Pulau Senoa sebagai kawasan konservasi dan budidaya penyu area kabupaten Natuna.
"Kepulauan Riau sangat potensial untuk pengembangan wisata bahari. Selain upaya pelestarian lingkungan juga meningkatkan gairah kepariwisataan di Natuna. Akhir bulan Mei nanti juga kita melepas penyu lagi di pantai Melang, Jemaja kabupaten Anambas," kata HM Sani usai melepas penyu.
Secara keseluruhan, Gubernur akan melepas penyu sebanyak 12 ribu ekor ke laut sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kepri menjaga keseimbangan alam. Dia berharap agar penyu tersebut terus berkembangbiak sehingga ekosistem terjaga dengan baik.
Hadi Candra Ketua DPRD Natuna yang mendampingi acara pelepasan penyu tersebut menjelaskan, penyu merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam ketentuan Undang-Undang itu disebutkan bahwa pelaku yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Mari kita lestariakan Penyu agar populasi penyu dapat terjaga dan membangun imej positif Natuna yang terkenal wisata pantai masih perawan," ujar Hadi Chandra.
Beberapa waktu lalu tribunnews.com juga memberitakan bahwa jenis penyu Belimbing di Natuna nyaris punah. Padahal penyu langka ini bisa tumbuh besar hingga panjang 2,75 meter dengan bobot sekitar 800 kilogram. Keberadaan penyu ini makin langka karena diburu oleh orang tak bertanggungjawab untuk digunakan sebagai hiasan aksesoris, dagingnya pun lezat dan bagian yang lain berguna untuk bahan kosmetik.
Di Natuna, beberapa pulau banyak dihuni oleh berbagai jenis Penyu. Contohnya di pulau Subi Serasan, Bunguran, Letung dan Pulau Laut. Di lokasi pulau ini, penyu menghampiri pantai untuk bertelur, terjadi pada bulan Juni hingga November atau pada musim Selatan hingga musim Barat.
Sedangkan di Bunguran, penyu juga terdapat di daerah Pulau Panjang, Pulau Bunga dan Pulau Meragu. Di daerah ini, masyarakat setempat memanfaatkan telur penyu seperti peternakan, dengan membayar pajak atau pungutan kepada pemda Natuna.
Langkah HM Sani dengan melepas ribuan bibit penyu setidaknya mengajak masyarakat setempat untuk bersama sama melestarikan alam lingkungan serta menjaga kelestarian kekayaan bumi Natuna termasuk penyu yang sudah langka. (editor widodo)
NATUNA- Gubernur Kepri HM Sani usai melantik Ilyas Sabli dan Imalko sebagai bupati dan wakil bupati Natuna, menyempatkan diri melepas 230 ekor anak penyu di pantai Tanjung kecamatan Bunguran Timur, Rabu (4/5).
Pelepasan bibit penyu tersebut bertujuan melestarikan dan memberdayakan penyu agar tidak terjadi kepunahan. Dan langkah itu sebagai persiapan menjadikan Pulau Senoa sebagai kawasan konservasi dan budidaya penyu area kabupaten Natuna.
"Kepulauan Riau sangat potensial untuk pengembangan wisata bahari. Selain upaya pelestarian lingkungan juga meningkatkan gairah kepariwisataan di Natuna. Akhir bulan Mei nanti juga kita melepas penyu lagi di pantai Melang, Jemaja kabupaten Anambas," kata HM Sani usai melepas penyu.
Secara keseluruhan, Gubernur akan melepas penyu sebanyak 12 ribu ekor ke laut sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kepri menjaga keseimbangan alam. Dia berharap agar penyu tersebut terus berkembangbiak sehingga ekosistem terjaga dengan baik.
Hadi Candra Ketua DPRD Natuna yang mendampingi acara pelepasan penyu tersebut menjelaskan, penyu merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam ketentuan Undang-Undang itu disebutkan bahwa pelaku yang mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Mari kita lestariakan Penyu agar populasi penyu dapat terjaga dan membangun imej positif Natuna yang terkenal wisata pantai masih perawan," ujar Hadi Chandra.
Beberapa waktu lalu tribunnews.com juga memberitakan bahwa jenis penyu Belimbing di Natuna nyaris punah. Padahal penyu langka ini bisa tumbuh besar hingga panjang 2,75 meter dengan bobot sekitar 800 kilogram. Keberadaan penyu ini makin langka karena diburu oleh orang tak bertanggungjawab untuk digunakan sebagai hiasan aksesoris, dagingnya pun lezat dan bagian yang lain berguna untuk bahan kosmetik.
Di Natuna, beberapa pulau banyak dihuni oleh berbagai jenis Penyu. Contohnya di pulau Subi Serasan, Bunguran, Letung dan Pulau Laut. Di lokasi pulau ini, penyu menghampiri pantai untuk bertelur, terjadi pada bulan Juni hingga November atau pada musim Selatan hingga musim Barat.
Sedangkan di Bunguran, penyu juga terdapat di daerah Pulau Panjang, Pulau Bunga dan Pulau Meragu. Di daerah ini, masyarakat setempat memanfaatkan telur penyu seperti peternakan, dengan membayar pajak atau pungutan kepada pemda Natuna.
Langkah HM Sani dengan melepas ribuan bibit penyu setidaknya mengajak masyarakat setempat untuk bersama sama melestarikan alam lingkungan serta menjaga kelestarian kekayaan bumi Natuna termasuk penyu yang sudah langka. (editor widodo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar