NEGERI UJUNG UTARA

NEGERI UJUNG UTARA
PWI REFORMASI

Kamis, 14 Juli 2011

Sartifikasi Uji Kopetensi Mutlak dimiliki Para Medis



Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna menggelar pelatihan dan uji komptensi BTCLS (Basic Traumatic and Cardiac Life Support) kepada 35 petugas para medis, perawat dan bidang di RSUD. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari itu dilakukan sejak Selasa kemarin ,7/ 2011.


Menurut Undang-Undang Kesehatan yang baru yaitu UU 36/2009 dalam pasal 23 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Bahkan pada pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan yang baru tersebut secara tegas menyatakan .

Menurut PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai Koordinator Pelaksanaan proses sertifikasi.

Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi  Artinya, bila diketahui Rumah Sakit atau Puskesmas memperkerjakan Tenaga Kesehatan yang belum tersertifikasi dapat dituntut. 


Kinerja menjadi tolok ukur keberhasilan pelayanan kesehatan yang menunjukkan akuntabilitas  lembaga pelayanan dalam kerangka tata pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pelayanan kesehatan, berbagai jenjang pelayanan dan asuhan pasien (patient care).


Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dr. Imam Syafari menyebutkan, pelatihan dan uji komptensi tersebut merupakan langkah dan syarat awal RSUD menjadi rumah sakit yang terakreditasi. Perlu dipahami juga untuk mewujudkan hal tersebut RSUD Natuna perlu memiliki tenaga medis yang mempunyai skil yang baik, dan itu harus dibuktikan dengan adanya kepemilikan sertifikat uji kompetensi oleh masing tenaga medis.


" Sebanyak 75 persen petugas medis di RSUD Natuna belum memiliki sertifikat uji kompetensi, dan sisanya sudah memiliki sertifikat, hanya saja sertifikat itu masa berlakunya sudah habis. Karena sertifikat yang diterbitkan masa berlakukanya hanya tiga tahun saja" Ujar Imam. 


Disamping itu, tenaga kesehatan tertentu yang bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat dengan hak dan kewajibannya. 


Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukkan kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga kesehatan tersebut. 


Tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesinya akan mendapatkan perlindungan hukum. Terhadap jenis tenaga kesehatan tersebut didalam melaksanakan tugas profesinya tetap diperlukan ijin, sesuai dengan pasal 27 UU no 36/2009 tentang Kesehatan.


Pada pelatihan atau uji kompetensi, pihak RSUD Natuna mengundang narasumber dari Yayasan Ambulan 118 Jakarta. Selanjutnya, dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut, peserta harus mengikuti kegiatan sejak pukul tujuh pagi sampai pukul lima sore. "jika selama pelaksanaan acara ini ada peserta yang tidak hadir dalam satu kali kegiatan, maka peserta dinyatakan gugur dan tidak akan diberikan surat sertifikat uji kompetensi" Katanya.


Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya sertifikasi (uji kompetensi) bagi tenaga kesehatan akan bermanfaat untuk mempertahankan mutu pelayanan kesehatan serta upaya-upaya kesehatan lainnya memberikan perlindungan kepada pasien/ klien dan masyarakat  dan pada gilirannya akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.


Sementara itu, pada pelatihan tersebut, peserta akan mendapatkan pemaparan dari naraasumber tentang sistem penanggulangan gawat darurat. " Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi paramedis dalam penanggulangan kegawat daruratan pada kasus trauma dan kasus jantung. Untuk kasus trauma seperti terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang dan cidera kepala" pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RSS FEED