http://www.tribunnews.com/2010/12/06/duuh...-dana-bergulir-ukm-natuna-rp-47-miliar-macet
Ditulis oleh Riky Rinovsky
Wartawan Perbatasan Utara Indonesia
NATUNA- Penyaluran kredit untuk usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Natuna dengan total dana Rp 47 miliar hingga kini baru 3 persen yang mengembalikan. Padahal dana bergulir yang disalurkan sejak 2007 bagi 2.100 UKM itu ditargetkan akan beres Desember 2010 ini.
Diketahui, jumlah dana yang diterima oleh 2.100 usaha kecil dan menengah itu bervariasi, mulai Rp 15 juta hingga Rp 200 juta per orang atau per kelompok. Entah mengapa, hingga Desember ini pengembalian dana bergulir dari APBD itu baru mencapai 3 persen saja.
Disinyalir, dalam proses penyaluran dana bergulir itu, pemerintah tidak menyeleksi pihak yang menerima kredit, tidak memantau di lapangan, sehingga kapabilitas peminjam untuk mengembalikan tidak terukur. Akibatnya, dana bergulir itu menjadi krediti macet.
Sebagaimana data yang tercatat di Dinas Koperasi UKM Natuna, tahun 2007 tercatat ada 2.100 usaha kecil dan menengah yang menerima dana bergulir tersebut.
Mantan Kadiskop UKM Natuna, Hendrio Supono yang kini menjabat sebagai Kadisperindag Natuna menjelaskan, dari 450 Kabupaten/Kota se Indonesia, jumlah maksimal penerima dana UKM hanya 800 peminjam. Sedangkan di Natuna mencapai 2.100 peminjam sehingga merupakan terbesar di Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Natuna, Sabli Ismail mengakui saat ini masih melakukan inventarisasi terhadap nama-nama penerima dana bergulir UKM yang belum mengembalikan.
"Sekarang masih kita inventarisir nama-nama penerimanya. Kita juga akan rekap jumlah dana yang sudah digulirkan," kata Sabli beberapa waktu lalu.
Menurut Sabli, pihak Koperasi dan UKM juga terus memberikan pembinaan kepada para nasabah peminjam, pengguna dana bergulir tersebut. Pembinaan yang dilakukan, baik melalui sosialisasi tentang manfaat dan tujuan pengguliran dana bergulir, juga akibat yang ditimbulkan jika dana tersebut salah penggunaannya ataupun tidak dimanfaatkan dengan baik.
"Ya kita jelaskan pula, bahwa bila ada penyimpangan akan berlanjut pada proses hukum," tegasnya.
Menurut rencana, bila dana itu sudah dikembalikan kepada pemerintah maka akan kembali digulirkan kepada pemohon pinjaman lain untuk pengembangan usaha.
Namun kenyataannya hingga Desember 2010 ini masih sangat minim pengembalian dari pihak yang meminjam. Padahal sudah ada tanggal jatuh tempo lengkap dengan kesepakatan ditandatangani. (editor wid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar